Sidang Suap RAPB, Efendi Hatta Sebut RAPBD Tidak Disahkan

Sidang lanjutan terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang lanjutan terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Sidang Suap RAPB, Efendi Hatta Sebut RAPBD Tidak Disahkan

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi; Gusrizal, El helwi dan Sufardi Nurzain, beragenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/12/2019), kembali dilaksanakan.

BACA JUGA : Tewas Dikeroyok, Keluarga Bantah DI Perkosa Janda

Bacaan Lainnya

Saat pemeriksaan saksi Effendi Hatta, wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi kala itu, terjadi perdebatan antara Efendi dengan hakim anggota Adly, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Adly bertanya ke Efendi Hatta soal pengesahan RAPBD pada tahun 2017, apakah disahkan? “Jadi disahkan yang mulia,” jawabannya di depan majelis hakim.

Hakim bertanya lagi, di tahun 2018 apakah RAPBD Jambi jadi disahkan? “Kalau di tahun 2018 tidak jadi disahkan yang mulia,” jawab Effendi Hatta.

Akibat jawaban tersebut, Adly pun heran kenapa tidak disahkan, sedangkan menurut pengakuan yang jadi disahkan.

“Tidak jadi disahkan yang mulia, karena kan pembangunan jalan fly over Simpang Mayang itu tidak jadi dibangun,” ujarnya.

Hakim meluruskan bukan masalah pelaksanan fly over, tetapi pengesahaan ketok palu RAPBD. “Tidak jadi (disahkan) yang mulia,” tegas Effendi sambil melihat-lihat saksi lain.

“Jangan lihat yang lain,” kata hakim ke Effendi Hatta.
Lalu hakim ke saksi Zainal Abidin, apakah RAPBD Jambi 2018 jadi disahkan atau tidak. “Jadi disahkan yang mulia,” tegas Zainal.

BACA JUGA : Sopir Truk Banyak yang Nakal, Enggan Masuk Jembatan Timbang

Untuk diketahui, Muhammadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin menjadi perkara suap RAPBD Provinsi Jambi. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada akhir 2017 lalu. (yog)

Pos terkait