Kemendagri Dorong Kepala Daerah Bangun PLTSa

Kemendagri Dorong Kepala Daerah
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri dorong seluruh kepala daerah bangun (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) PLTSa di daerahnya masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan oleh Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri, Arsan Latif.

Menurut Arsan, PLTSa adalah upaya mengatasi persoalan terkait pengelolaan sampah serta berkontribusi kepada energi baru dan terbarukan.

Dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014, sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

Selain itu, APBN juga turut dialokasikan guna mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan,” jelas Arsan.

Lebih jauh, saat ini pihaknya bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.

Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.

“Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” katanya, dikutip dari Antara.

Pos terkait