Jambiseru.com – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, keberadaan Roy Suryo dan dr Tifa diperlukan untuk menjalani sejumlah tahapan sebelum pelimpahan dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” katanya.
Iman menegaskan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Karena itu, proses hukum keduanya akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya menerima informasi Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.
Khozinudin mempersoalkan langkah penangkapan tersebut karena menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ungkap Khozinudin.
Mereka juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melaksanakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” katanya. (uda)
Suara.com partner Jambiseru.com












