Ini Kata Kabareskrim Terkait Korban Begal Jadi Tersangka

Korban Begal Jadi Tersangka
Korban Begal Jadi Tersangka. (Ist)

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait