Bawaslu Jambi Temukan Adanya Perubahan Data dalam Rekapitulasi DPS

bawaslu jambi
Bawaslu Jambi Temukan Adanya Perubahan Data dalam Rekapitulasi DPS. Foto : Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan adanya perubahan data dalam rekapitulasi Data Pemilih Sementara (DPS). Temuan tersebut terjadi saat Panwaslu desa/kelurahan melakukan pengawasan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan rekapitulasi DPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota, terdapat perubahan jumlah TPS. Misalnya di Kabupaten Kerinci, dari jumlah TPS pada model A sebanyak 11.032, terjadi pengurangan sebanyak 11 TPS.

Selain itu, juga ada penambahan 80 TPS di beberapa kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Sementara di Kota Jambi, 11.101 TPS tingkat kecamatan, terdapat perubahan penambahan di tingkat Pleno Kabupaten/Kota sebanyak 31 TPS. Sehingga total jumlah TPS menjadi 11.132 TPS.

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu dari sinkronisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota hasil pemutakhiran Daftar Pemilih yang mempengaruhi jumlah TPS di lokasi Khusus terdapat 23 TPS Lokasi Khusus yang diusulkan untuk ditetapkan pada tingkat Pleno Kabupaten/Kota, tetapi dalam pleno Kabupaten/Kota hanya terdapat 19 Lokasi Khusus yang ditetapkan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Jumat (14/4/2023).

Pria yang akrab disapa Paul itu juga menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya perubahan jumlah pemilih aktif atau DPS. Pada perhitungan awal, jumlah DPS ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 2.543.582 pemilih. Kemudian bertambah sebanyak 130.814 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota, sehingga menjadi 2.674.396 pemilih. Kemudian juga terdapat perubahan jumlah Pemilih Baru yang awalnya ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 493.591 pemilih berkurang sebanyak 351 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota, sehingga menjadi 493.240 pemilih.

“Bawaslu Provinsi Jambi menemukan sejumlah perubahan data dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) seperti perubahan jumlah dalam terdapat perubahan jumlah Pemilih TMS,” ,” kata pria yang menjabat sebagai Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Dijelaskannya, pada awalnya ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 486.926 pemilih, kemudian bertambah sebanyak 2.563 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota, sehingga jumlahnya menjadi 489.489 pemilih. Perubahan jumlah Perbaikan Data Pemilih ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 142.485 pemilih bertambah 5.446 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 147.931 pemilih, dan terdapat perubahan jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 62.598 pemilih bertambah 5.284 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 67.882 pemilih.

Dalam proses pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Jambi mencatat beberapa hal yang penting dalam proses penyusunan DPS yakni masih ditemukan kesalahan input yang dilakukan oleh PPK terkait perhitungan Pemilih Aktif dan Daftar Pemilih Model A yang menyebabkan tidak sinkronnya jumlah Pemilih Katif dan daftar Pemilih Model A pada BA Pleno DPS Kabupaten/Kota. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 314/PP.07-SD/14/2023. (Terdapat 9 Kabupaten/Kota tidak sesuai, 2 Kabupaten/Kota yang sesuai).

“Kemudian dalam hal administrasi, terdapat ketidakseragaman penomoran BA Pleno tingkat PPK dan tidak mengikuti format baku sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2023 serta masih ditemukannya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akte kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi jika ingin dicoret dari DPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 19 Huruf g serta perlu adanya data yang konkrit terkait jumlah pemilih disabilitas yang telah terdata dalam DPS. KPU perlu mengklasifikasikan secara khusus agar dapat merencanakan kebutuhan terkait surat suara,” kata Paul panggilan akrab.

Tak hanya itu saja, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyoroti permasalahan SIDALIH, dimana Optimalisasi SIDALIH untuk menunjang kinerja KPU dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 masih kurang. Dan dalam penyusunan dan penempatan TPS memperhatikan letak geografis dan jarak tempuh sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 350 Ayat 2 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Poin 3. Hal ini terjadi misalnya di Kabupaten Tanjab Barat, Desa Renah Mendaluh, jarak tempuh masyarakat ke TPS cukup jauh, yaitu untuk perjalanan darat bisa memakan waktu selama 9 jam dan jika melalui jalur air bisa memakan waktu 12 sampai 14 jam.

“Permasalahan di daerah perbatasan juga menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Jambi dalam proses coklit di daerah perbatasan, misalnya di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bajubang Desa Bungku, di dalam DP4 terdapat 9.830 pemilih yang saat dicoklit sebagian besar tidak ditemukan dan tidak dapat ditemui serta proses coklit pada SAD tidak sesuai prosedur antara lain di Kabupaten Batanghari 2 Kecamatan dan 5 Desa, dengan rincian 130 pemilih di Desa Padang Kelapo, 177 pemilih di Desa Jelutih, 13 Pemilih di Desa Batu Sawar, 74 pemilih di Desa Hajran dan 34 pemilih di Desa Olak Besar. Selain itu, di Kabupaten Sarolangun ada 1.050 SAD, akan tetapi 47 warga SAD di Desa Sekamis coklit dilaksanakan hanya mendatangi Kepala Desa,” tuturnya. (tra)

Pos terkait