Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional

fahri
Pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar Fahri Bachmid. (ist)

Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional

JAMBISERU.COM – Mantan Pengacara Jokowi-Maruf Amin Dr Fahri Bachmid SH MH menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya dan menunjuk Muhdi PR sebagai Ketua Umum, ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga24 Orang Pengedar Narkotika Ditangkap Polresta Jambi

Bacaan Lainnya

“Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah (ilegal). Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum,” kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Menurut Fahri, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai, apalagi sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar munaslub. Jika tetap ngotot menggelar munaslub, pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

“Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya sudah tepat karena itu (munaslub) dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam,” ujar dia dikutip dari Sindonews.com.

Fahri menuturkan, dalam alam demokrasi, tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, harus sesuai mekanisme dan aturan main.

Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan sah sebuah partai politik, hal itu inkonstitusional.

“Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu, ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan, itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi,” tutur Fahri.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya, tersebut.

Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.

Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.

Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.

“Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif,” ungkap Fahri.

Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.

“Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya,” tegas dia.

Fahri menjelaskan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, seharusnya melalui proses prosedur di mahkamah partai.

“Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu membetuk satu gerakan munaslub. Kemudian menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, Tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah,” tandas Fahri.

Fahri meyakini Kemenkumhan bakal menolak untuk mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui munaslub.

“Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karena tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas,” tutur Fahri.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, tandas Fahri, tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum.

Baca JugaBaringkan Lalu Cabuli 2 Siswi SD di Kasur, S Warga Nalo Dipolisikan

Karena pihak-pihak yang menggelar munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

“Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual,” pungkas Fahri Bachmid. (red)

Pos terkait