Miris, Mau Belajar Agama Empat Santriwati Malah Dicabuli Gurunya

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Jambiseru.com – Sungguh miris Nasib empat santriwati ini, niatnya mau belajar agama malah menjadi korban pencabulan salah satu oknum gurunya. Kejadian ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Parahnya, kejadian pencabulan ini dilakukan oknum guru bejat tersebut di lingkungan pondok pesantren. Para korbannya atau santriwati tersebut, juga masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, oknum guru pondok pesantren itu ditangkap pada Kamis (8/7/2021) oleh aparat Polsek Pagelaran.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co–media jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban RU.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.

Menurut Safri Lubis, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.

“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes,” tuturnya.

Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.

Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.

“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap Safri Lubis.

Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat.

“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah,” kata Kapolsek.

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.

Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya.

DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” kata Kapolsek

Pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tra)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com) judul asli “Empat Santriwati Dicabuli Gurunya Sendiri di Pondok Pesantren Pringsewu

Pos terkait