Asyik Pacaran, Pria Ini Dirampok Lalu Kekasihnya Diperkosa

Dukun Cabul Garap Anak Tiri
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Nasib nahas dialami YP (22) dan kekasihnya SR yang berusia 18 tahun. Saat asyik pacaran, YP dirampok lalu kekasihnya diperkosa.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh pria berinisial MN (37) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sepeda motor korban juga dirampas pelaku.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, menyebut peristiwa terjadi pada Selasa (18/5/2021). Bermula Yogi menjemput kekasihnya di rumahnya di Desa Batu Budimba, Kecamatan Tanjung Morawa, pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kemudian pada pukul 22.00 WIB korban Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. (lalu) Pada pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Firdaus di Mapolresta Deli Serdang, Jum’at (11/6/2021).

Kata Firdaus, pasangan ini memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berhubungan badan. Ternyata aksi mereka diketahui tersangka.

“Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langsung menegur korban Yogi, dia menyuruh korban Yogi, jongkok (sambil mengancam) menggunakan kayu,” kata Firdaus.

Saat itu korban menuruti kemauan pelaku, lalu MN memaksa korban SR naik ke sepeda motor korban. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

“Kemudian pelaku MH langsung mencabuli korban SR sebanyak dua kali,” ungkap Firdaus.

Puas melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” jelasnya.

Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan handphone dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku pada Rabu (9/6). Dia diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”kata Firdaus.

Sementara itu terkait pasal pencabulan pihaknya belum menerima laporan korban SA. Bila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deliserdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait