JAMBISERU.COM, Jambi – Alat yang terpasang di dekat Tugu Kris Siginjai Kota Baru adalah alat pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara.
Fungsi Alat itu untuk menginformasikan Pencemaran Udara saat ini kepada masyarakat khususnya Kota Jambi, dari Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.107 Tahun 1997 tingkatannya Baik 1-50, sedang 51-100, tidak sehat 101-199, sangat tidak sehat 200-299, 300 berbahaya.
Partikulat (PM10) selama 24 jam (periode pengukuran rata-rata), Sulfur Dioksida (SO2) selama 24 jam (periode pengukuran rata-rata), Carbon Monoksida (CO) selama 8 jam (periode pengukuran rata-rata), Ozon (O3) selama 1 jam (periode pengukuran rata-rata), Nitrogen Dioksida selama 1 jam (periode pengukuran rata-rata).
Dan alat tersebut selalu update setiap 24 jam sekali. Dari jam 15.00 – 15.00 Wib.
Alat yang terpasang itu adalah kepunyaan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dikelola DLH Kota Jambi dan DLH Provinsi Jambi sebagai alat pengukur ISPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan DLH Resmansyah .
“Tugas kami sebagai DLh untuk menginformasikan kepada masyarakat salah satunya tentang kualitas udara, melalui alat tersebut yaitu Air Quality Monitoring Systen (AQMS), yang terpasang di Kota Baru dan di Kantor DLH Provinsi,” katanya.
“Dan hari ini Data ISPU kita menunjukan angka 96/ Sedang,” ujarnya. (Cr1)