Lagi, Dua Orang Ditahan KPK Kasus OTT Lanjutan Muara Enim

Lagi, Dua Orang Ditahan KPK Kasus OTT Lanjutan Muara Enim
Lagi, Dua Orang Ditahan KPK Kasus OTT Lanjutan Muara Enim.Foto: Antaranews.com

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan Muara Enim, yakni Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, kedua tersangka muncul di hadapan publik sekitar pukul 10.10 WIB. Mereka berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Titin kepada para jurnalis yang menunggunya mengaku tidak menerima uang dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ia kemudian menekankan hanya sebagai pihak pelaksana, bukan yang menerima uang.

“Saya hanya melaksanakan,” katanya.

Ketika ditanya kembali oleh para jurnalis, dia mengatakan yang menerima uang adalah pimpinan BPK.

“Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK selama 7-8 Juni 2026 menangkap 10 orang dalam OTT. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait