Gara-gara Bakar Sampah, IRT ini Dipukuli Istri dan Anak Ketua RT

Keributan semakin menjadi, setelah ketua RT ikut memaki suami korban. Bahkan dengan kata-kata kasar.

“Kau ni memang dak katek otak, binatang kau,” sebut korban, meniru apa yang diucapkan ketua RT.

Mendengar ada keributan, korban pun keluar dari dalam rumah. Begitu sampai di luar rumah, ia mendapati suaminy tengah ditunjuk-tunjuk, sambil dibentak-bentak ketua RT. Suaminya pun sempat beberapa kali ditampar dadanya oleh ketua RT.

Tak tahan melihat suaminya hanya diam dianiaya ketua RT, korban pun meminta suaminya untuk melawan. Tapi suaminya tak jua mau melawan, hanya pasrah di bentak-bentak. Karena menurut suaminya, ia tengah puasa dan menghormati ketua RT yang usianya jauh lebih tua darinya.

Keributan berlanjut. Anak laki-laki ketua RT dan juga istrinya ikut keluar. Mendengar korban menyuruh suaminya untuk melawan, istri ketua RT langsung beringas. Ia langsung memukuli dan menendang korban. Tidak sendiri, aksi pemukulan tersebut juga dilakukan bersama anaknya.

Lagi-lagi bukannya melerai perkelahian tersebut, ketua RT justru hanya merekam kejadian tersebut. Dia bahkan membiarkan anak dan istrinya memukuli korban. Karena dikeroyok, korban sempat terjatuh dan bajunya robek. Korban pun mengalami luka lebam di tangan, bahu, paha dan bibirnya pecah.

Melihat istrinya dipukuli, suami korban pun berusaha melerai perkelahian tersebut. Korban lalu disuruh masuk ke dalam rumah. Melihat korban pergi masuk ke dalam rumah, para pelaku juga langsung balik badan. Tapi tak beberapa lama, mereka keluar lagi, sambil membawa pisau dan parang. Pertikaian tersebut baru berhenti setelah terdengar suara Adzan magrib.

Bukannya ingin menyudahi perkelahian, Fauzi Kamal, sang ketua RT malah menantang suami korban. Ia mengajak suami korban untuk berduel.

“Kita satu lawan satu,” ungkap korban, menyebutkan kalimat yang diucapkan ketua RT.

Mendapati istrinya mengalami luka lebam, suami korban merasa tidak terima. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi.

Kuasa hukum korban, Masta Melda Aritonang, ketika dikonfirmasi menjelaskan, untuk saat ini, kasus ini masih dalam proses. Korban sudah melaporkan perkara ini pada Rabu (29/4/2020) malam. Korban juga telah menyerahkan Berita Acara Pelaporan (BAP) ke Polresta Jambi. Masta menilai, perkara ini sepertinya ada kaitan dengan masalah masa lalu.

Pos terkait