Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi yang mengunggah video dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta bantuan dari Kominfo untuk menindaklanjuti seluruh akun-akun yang berkaitan.
“Termasuk kita bekerja sama dengan para pemegang aplikator dikarenakan undang-undang diwajibkan untuk hak tersebut bisa dimiliki negara yang hadir di dalamnya,” tuturnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












