JAMBISERU.COM, Sengeti – Pengunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Muaro Jambi, belum terbebas dari temuan. Pasalnya, sebanyak 32 desa terdapat temuan bersifat administrasi maupun fisik.
BACA JUGA: Satlantas Polres Muaro Jambi akan Luncurkan Pembuatan SIM Door to Door
Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Budhi Hartono menyampaikan bahwa, hampir di semua desa di Kabupaten Muaro Jambi ada temuan, terutama yang sifatnya administrasi. Kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan audit penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018. Proses audit itu sudah dilaksanakan di 140 desa dari jumlah total 150 desa di Muaro Jambi.
“Dari 140 desa yang kita audit itu, sebanyak 32 desa terdapat temuan bersifat administrasi maupun fisik,” katanya, Kamis (4/7/2019).
Dikatakan Budi, temuan bersifat administrasi itu mayoritas berupa kealpaan menyetor pajak. Padahal, pemerintah desa wajib menyetor PPH dan PPN atas pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Mayoritas temuan itu pajak, entah itu tidak tahu atau disengaja,” jelasnya.
Budhi mengakui, selain temuan administrasi terdapat temuan bersifat fisik. Terhadap temuan fisik, pihak inspektorat meminta agar pemerintah desa melakukan pengembalian uang.
“Jika tidak dikembalikan, maka akan diproses secara hukum,” beber Budi.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 terkesan masih ditutup-tutupi. Budhi sama sekali belum bersedia mengungkap nama-nama desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
“Nantilah, kita masih melakukan pembinaan ke desa-desa itu. Kalau tidak bisa dibina, ya terpaksa,” ucap Budi.
BACA JUGA: PT SUM dan PT BBC Diminta Hentikan Kegiatan
Budhi sendiri sempat mengulas zona merah pengelolalan dana desa di Muaro Jambi. Kriteria zona merah ini diberikan terhadap desa-desa yang melakukan penyimpangan secara berulang. Desa itu tersebar pada tiga kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Muaro Jambi. Hanya saja, Budhi kembali merahasiakan nama tiga kecamatan yang dimaksud.(uda)