Pembangunan Dua Ruko di Bangko Tanpa PBG, Dinas Perizinan: Setop dan Segel itu Ranahnya Penegak Perda

Tampak pembangunan ruko di simpang jalur dua DPRD Merangin sedang berlangsung. Rabu (13/3/2024).
Tampak pembangunan ruko di simpang jalur dua DPRD Merangin sedang berlangsung. Rabu (13/3/2024).

Merangin,JambiSeru.Com – Meski belum miliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pembangunan dua rumah toko (Ruko) di Kota Bangko, Kabupaten Merangin tetap bebas berjalan tanpa hambatan.

Dua lokasi pembangunan ruko 5 hingga 6 pintu itu yakni, depan eks kantor bupati Merangin dan depan eks kantor BKD Merangin atau simpang jalur dua DPRD Merangin.

Pembangunan Rumah Toko (Ruko) depan eks kantor Bupati Merangin diduga tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sabtu (3/2/2024).
Pembangunan Rumah Toko (Ruko) depan eks kantor Bupati Merangin diduga tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Belum adanya izin yang dulunya IMB itu turut dibenarkan Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), hingga saat belum ada PBG yang disetujuinya untuk pembangunan dua ruko tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum ada PBG dindo,”ujar Ibrahim yang dikonfirmasi media ini via whatsapp. Rabu (13/3/2024).

Lalu kenapa tidak di setop pembangunan ruko itu jika tak miliki izin PBG atau di segel terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan,? Kata Ibrahim itu sudah ranahnya penegak peraturan daerah (Perda).

“Itu ranahnya penegak perda (Satpol-pp, red),” singkatnya.

Apakah Dinas Perizinan sudah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegakan perda terkait penyegelan pembangunan ruko tanpa PBG itu.

“Tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan pun penegak perda bisa kerja langsung, karena sudah menjadi tupoksinya. Kita ini (Perizinan) kan OPD pelayanan,” pungkasnya.(*) 

Pos terkait