Pemotongan Gaji ASN Merangin Akhirnya Terungkap, Ini Penjelasan Resminya

Kabid Perbendaharaan BPKAD Merangin, Eka Susanti.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Merangin, Eka Susanti.

Jambiseru.com, Merangin — Setelah sempat heboh terkait pemotongan gaji ASN di lingkungan Pemkab Merangin tanpa pemberitahuan yang membuat publik bertanya-tanya soal kebijakan tersebut, akhirnya alasan yang dinantikan pun terungkap.

Bagaimana tidak, para ASN tersebut mengalami dua kali pemotongan gaji — khususnya guru PNS sertifikasi, guru PPPK, maupun guru non-PPPK. Pemotongan pertama dilakukan untuk pembayaran BPJS Kesehatan, yang seharusnya dipotong pada saat pencairan sertifikasi triwulan I. Namun, karena pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan saat itu, maka dilakukan penyesuaian pada periode berikutnya.

Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Merangin, Rafdi, menjelaskan bahwa pada pencairan sertifikasi guru triwulan II, potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari gaji per bulan langsung diberlakukan.

“Pemotongan gaji itu untuk pembayaran BPJS bagi guru yang sertifikasi, guru PNS, guru PPPK, dan guru non-PNS. Karena pada sertifikasi triwulan I kemarin tidak ada potongan BPJS sepeser pun, maka untuk pengajuan pembayaran sertifikasi triwulan III dan IV, iuran BPJS sebesar satu persen harus dibayarkan terlebih dahulu,” terang Rafdi kepada Jambiseru.com, Sabtu (1/11/2025).

Rafdi menambahkan, pemotongan langsung dari gaji dilakukan demi menghemat waktu dan memudahkan para guru.

“Kalau pembayaran dilakukan secara manual melalui bank, justru akan menyulitkan, terutama bagi guru yang tinggal jauh dari pusat kota Bangko. Karena itu, kami mengambil inisiatif agar pemotongan dilakukan langsung oleh pihak bank dari gaji bulan November ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, informasi mengenai pemotongan tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak sekolah melalui koordinator wilayah (korwil).

“Sebelumnya sudah kami sampaikan ke pihak sekolah pada saat pertemuan dengan korwil, dan surat pemberitahuannya juga diteruskan bersamaan dengan penyetoran Baznas,” jelasnya.

Sementara itu, pemotongan kedua dilakukan untuk Zakat ke Baznas, yakni sebesar 2,5 persen bagi ASN dengan gaji di atas Rp3,7 juta. Sedangkan bagi ASN dengan gaji di bawah Rp3,7 juta, seharusnya hanya dipotong infaq sebesar 0,5 persen. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi human error, sehingga seluruh ASN—termasuk yang bergaji di bawah Rp3,7 juta—ikut dipotong 2,5 persen.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Merangin, Eka Susanti, membenarkan hal tersebut.

“Adanya human error dalam pengaplikasian pemotongan gaji untuk zakat ke Baznas membuat sistem membaca gaji neto sebagai gaji bruto, sehingga terhitung 2,5 persen, padahal seharusnya hanya 0,5 persen,” kata Eka. Senin (3/1/2025).

Ia menjelaskan, semestinya perhitungan zakat dilakukan berdasarkan gaji bersih (neto), bukan gaji kotor (bruto).

“Insha Allah bulan depan sudah kembali normal setelah kita kroscek ulang. Operator juga akan lebih teliti lagi,” ujarnya.

Eka menambahkan, saat ini selisih pemotongan zakat ke Baznas sedang dihitung. Setelah selesai, dana kelebihan potongan akan dikembalikan ke rekening masing-masing ASN. BPKAD juga telah berkoordinasi dengan Baznas untuk pengembalian tersebut. (Edo)

Pos terkait