Dari CE Hingga Matlawan – Menanti Ending Sewindu Kasus IUP Batu Bara

Rekam Jejak Matlawan Hasibuan
Matlawan dan CE. (Ist)

Cek Endra Turut Diperiksa

Berikut rekam perjalanan kasus IUP Batu Bara Sarolangun.

Tahun 2008

Pada tahun ini, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Januari 2019

Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP Batu Bara tersebut. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni :
1. Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional
2. BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources
3. MT selaku pemilik PT RGSR yang juga Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa
4. ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan PT. Indonesia Coal Resources
5. AL selaku Direktur Utama PT Antam
6. HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam

Bacaan Lainnya

Sempat “Kencang” di Tahun 2019

Pada tahun 2019, kasus dugaan korupsi jual beli IUP Batu Barat Sarolangun ini mulai “kencang” diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

10 Juli 2019

Rabu, 10 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Dua saksi yang diperiksa itu ialah :
1. Harry Andria (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi), diperiksa terkait status izin lahan batubara seluas 400 Ha yang dibeli oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam) dari PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa.

2. Pangaloan Siahaan ST (Kantor Jasa Penilai Publik Pangaloan), diperiksa terkait penilaian aset lahan batubara PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).

Bisa dilihat langsung di situs kejaksaan.go.id (link https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&idsu=0&id=2223 ).

15 Juli 2019

Pada Senin 15 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa lagi 2 Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam). Adapun 2 (dua) orang Saksi yang diperiksa, yaitu :

1. Ahmad Nasri (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sarolangun), diperiksa terkait dengan ijin usaha pertambangan batubara PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa.
2. Zahrudi Eko Syailendra (Pemilik Lahan), diperiksa terkait dengan penjualan lahan seluas 50 Ha untuk penambangan batubara yang dibeli oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam)

Bisa dilihat langsung di situs kejaksaan.go.id (link https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&idsu=0&id=2224 ).

17 Juli 2019

Pada Rabu 17 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha, dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Keduanya ialah :
1. AL (Direktur Utama PT. Antam, Tbk tahun 2008-2013)
2. ATY [Direktur Operasi dan Pengembangan PT. Indonesia Coal Resources tahun 2008)

Bisa dilihat langsung di situs kejaksaan.go.id (link https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&idsu=0&id=2230 ).

1 Agustus 2019

Pada Kamis 1 Agustus 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa Matlawan Hasibuan (Pemilik lahan tambang batubara) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha, dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).

Saksi Matlawan Hasibuan diperiksa terkait penjualan lahan batubara seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi kepada PT. Indonesia Coal Resources.

Bisa dilihat langsung di situs kejaksaan.go.id (link https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&idsu=0&id=2242 ).

Setahun Proses, 2021 Mulai Digarap Khusus

Tahun 2020, kasus ini sempat mandek. Namun pada tahun 2021 ini, Kejagung kembali menggarap serius kasus yang merugikan negara sekira Rp 91,5 miliar ini.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam kasus iup batu bara sarolangun tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.

Begitulah, setelah sewindu lebih kasus IUP Batu Bara Sarolangun ini, nasib Cek Endra dan Matlawan Hasibuan, ditentukan oleh Kejagung RI. Bagaimana kelanjutannya, bisa dipantau langsung di situs kejaksaan.go.id.

Untuk diketahui, hingga hari ini kasus iup batu bara sarolangun ini masih menjadi perhatian besar masyarakat Jambi. Apalagi, kasus ini sudah sangat lama diproses namun belum juga menemui titik terang.(*)

Pos terkait