Jual Paket Susu, Tersangka Tipu Miliaran Rupiah Dana Warga Jambi

Konfrensi pers polda jambi terkait kasus investasi bodong. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Konfrensi pers polda jambi terkait kasus investasi bodong.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Jual Paket Susu, Tersangka Tipu Miliaran Rupiah Dana Warga Jambi

Jambi Seru, Jambi – Ternyata dua tersangka Ahmad Habibi (36) dan Ahmad Sobirin (25), yang merupakan Direktur dan Wakil direktur CV. NA Sejahtera, melakukan Investasi bodong susu dengan cara menjual paket.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Yuda, mengatakan, dua tersangka tersebut melakukan modus operasinya dengan cara menjual paket. Dan untuk meyakinkan korbanya, tersangka mengaku bekerja sama dengan merek susu sapi terkenal.

Bacaan Lainnya

“1 paket 2 ekor sapi dengan harga 15 juta. Dengan keuntungan satu bulan 1.2 juta, per 3 tahun. Paketnya pun bervarian ada yang harga 19 juta bahkan puluhan juta. Modusnya dia bekerja sama dengan merek susu sapi ternama yang di jual di Supermarket,” ungkapnya. Saat konferensi pers, di Mapolda Jambi. Kamis (5/3/2020).

Kemudian, soal izin CV NA Sejahtera, kata Yuda, izinnya sudah legalkan. Jadi CV nya sah secara hukum. Sedangkan untu gaji Direktur CV NAS cukup besar.

“CV. NAS itu sudah legal. Namun pelaksanaanya yang fiktip. Untuk gaji Direkturnya 50 juta perusahaan memberinya. Diantara kedua pelaku ada yang bekerja sebagai ASN,” sebutnya.

Kombes Pol Yuda, juga menghimbau kepada masyarakat untuk agar tidak mudah percaya untuk investasi.

“Untuk masyarakat jangan mudah percaya dengan setiap investasi. Dilihat dulu asal usulnya,” himbaunya.

Sebelumnya, Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, menyatakan hal yang senada, ia mengingatkan untuk masyarakat, agar teliti untuk investasi uang.

“Kepada seluruh masyarakat, untuk lebih teliti lagi. Jangan mudah percaya untuk beinvestasi,” kata Kapolda.

Irjen Pol Firman mengungkapkan, untuk total kerugian ada sekitar 156 M, dengan sebanyak 3.700 orang.

“Totalnya barang bukti ada 173 item, ada kendaraan roda empat sebanyak 4 unit, roda dua 7 unit, surat tanah, leptop,
Uang di setor ke norek ke perusahaan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kata Irjen Pol Firman, kedua tersangka, dikenakan Pasal penipuan dan perbankan.

“Pasal 378 dan UU Nomor Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait