Jawaban KPU Jambi di Sidang MK Patahkan Keterangan Pemohon, CE-Ratu Munawaroh

Jawaban KPU Jambi di Sidang MK
Suasana sidang gugatan Pilgub Jambi di MK. Foto : Tangkap layar live streaming Youtube/MK

Jambiseru.com – Sidang sengketa pilkada Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlansung, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Jambi sebagai termohon menangkis permohonan dari pihak pemohon, yaitu pasangan CE-Ratu Munawaroh.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSelain Aung San Suu Kyi, Militer Juga Menangkap Presiden Myanmar

Melalui kuasa hukumnya, M. Syahlan Samosir, KPU memberikan jawaban yang cukup lantang dan tegas. Misalnya KPU menjelaskan data-data yang menjadi bukti untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran KPU, adalah data-data yang tidak didapatkan dari proses hukum yang benar.

Bacaan Lainnya

KPU menjelaskan terhadap pemohon yang menyebutkan adanya data-data kependudukan yang dikenal sebagai “by name by address adalah tidak sah. Pihak pemohon tidak berwenang mempunyai akses kependudukan.

“Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum, maka pemohon dinyatakan tidak berwenang untuk membicarakan by name by address,” katanya.

Selain itu, dijelaskannya pula, seluruh proses sengketa MK Pilgub Jambi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri pihak- pihak berwenang. Sehingga apabila adanya “kekeliruan” mengenai adanya orang yang memilih tanpa KTP, seharusnya disampaikan di setiap tahapan dari Pilgub Jambi 2020.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKudeta Militer di Myanmar, WNI Diaminta Waspada

“Namun hingga selesainya Pilkada, Pihak pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya. Sehingga alasan yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan hukum,” jelasnya. (*)

Pos terkait