KERINCI, Jambiseru.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 5,5 Miliar, pada Selasa (23/9/2025).
Rumah Tersangka yang di lakukan penggeledahan, adalah Tersangka Helpi dan Reki di wilayah Siulak.
Kepala Kejari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus, Yogi saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tersangka.
“Ya, benar, penggeledahan di rumah Tersangka Helpi dan Reki,”jelasnya.
Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut. tim penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Dua unit Mobil.
“Dalam penggeledahan Kami melakukan penyitaan Satu unit motor milik tsk Reki, satu unit mobil milik tsk Reki, beberapa dokumen, kartu ATM dan buku tabungan yang di duga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,”bebernya.
Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS. (Oga)