Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Nasbah Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Nasbah Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar
Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Nasbah Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan diduga terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam waktu hanya beberapa jam, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar Indonesia.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, hingga penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan vendor sistem. Pengembangan perkara juga dilakukan ke Jawa Barat berdasarkan data transaksi dan jejak aktivitas pada platform aset kripto.

“Hasil penyidikan mengungkap peran DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diduga menjadi koordinator sekaligus penghubung dengan dua WNA Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Selanjutnya, DD merekrut TAS (33), seorang pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung, untuk mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.

Sementara itu, AA (35) diduga bertugas membantu proses administrasi, verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), serta mendata seluruh akun yang telah dibuat.

Penyidik mengungkap, sekitar sepekan sebelum aksi berlangsung, DD menerima informasi dari salah satu WNA bahwa akan terjadi serangan terhadap sebuah bank. Setelah dugaan pembobolan berhasil dilakukan, kedua WNA tersebut kembali menghubungi DD untuk menyampaikan operasi telah berjalan sesuai rencana.

“Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan aliran dana.

“Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka adalah merekrut masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait