Rocky Candra Dorong Pengawalan RUU Masyarakat Hukum Adat: Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru

Rocky Candra Dorong Pengawalan RUU Masyarakat Hukum Adat: Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru
Rocky Candra Dorong Pengawalan RUU Masyarakat Hukum Adat: Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Anggota DPR RI, Rocky Candra menegaskan, pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) masyarakat hukum adat.

Menurutnya, semangat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat harus diiringi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan perpecahan baru di tengah komunitas adat.

“Saya sepakat, semangat untuk mendorong undang-undang masyarakat adat ini harus kita kawal bersama. Tapi tentu ada banyak dinamika yang harus kita perhatikan,” kata Rocky dalam audiensi membahas masukan terhadap RUU tersebut.

Rocky kemudian mengenang pengalamannya saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia pernah mendampingi seorang anak dari Suku Anak Dalam (SAD) yang tidak bisa mengikuti ujian nasional karena terkendala administrasi kependudukan.

“Anak itu pintar, tapi karena orang tuanya tidak punya KTP dan KK, dia tidak bisa ikut ujian. Ironisnya lagi, mereka tidak bisa membuat KTP karena belum punya agama yang diakui negara,” sampainya.

Rocky juga menyoroti bagaimana masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam masih hidup berpindah-pindah karena hutan tempat mereka tinggal terus berkurang akibat aktivitas korporasi.

“Mereka hidup nomaden, pindah dari satu pohon ke pohon lain. Ketika pohon ditebang perusahaan, mereka harus mencari tempat baru,” jelasnya.

Namun, Rocky juga mengingatkan adanya tantangan baru dari dalam komunitas adat sendiri. Ia menilai, sebagian anggota masyarakat adat yang mulai terpapar ekonomi modern terkadang justru menjual tanah adat kepada perusahaan.

“Ini jadi masalah baru. Gara-gara berurusan dengan korporasi, banyak adat yang pecah. Di kampung saya sendiri, gara-gara perusahaan, adat sampai terbelah dua karena kepentingan,” sebutnya.

Karena itu, Rocky menekankan pentingnya definisi yang jelas dalam RUU Masyarakat Hukum Adat agar tidak menimbulkan konflik.

“Kita perlu mendefinisikan dulu, masyarakat adat itu seperti apa? Apakah harus melalui SK? Karena yang sudah punya SK saja bisa terjadi dualisme, apalagi yang belum. Normanya harus jelas agar undang-undang ini tidak justru menimbulkan perpecahan baru,” tutupnya. (uda)

Pos terkait