Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Zulfadli.
Foto: Rizki/Jambiseru.com
“Jika ada tenaga pendidik atau peserta didik yang tidak hadir, akan tetap ada sanksinya. Kalau tenaga pendidik sanksi berdasarkan undang-undang ASN, untuk peserta didik sanksi berdasarkan kebijakan sekolah masing-masing,” katanya. (riz)