Jambiseru.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.
Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.
“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.
Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.
“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Simpan Ganja 4 Kg, Pria di Sungai Penuh Ditangkap
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengunjung Lapas Bangko Kedapatan Bawa Sabu Dalam Bungkus Roti
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Merangin Al Haris Sebut, Pelaku Peti Akan Dilakukan Penegakan Hukum
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin di Jambi
–updates–