Simak, Ini Beberapa Pajak yang Bakal Dihapus Pemerintah

pajak yang bakal dihapus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Ist)

Jambiseru.com – Dalam waktu dekat, pemerintah Republik Indonesia bakal merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, maka ada beberapa pajak yang bakal dihapus pemerintah. Dengan begitu, wajib pajak harus beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemeran Video Syur 19 Detik itu Apakah Gisel? Ini Perkembangannya

Dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui RPP tersebut, akan ada beberapa pajak yang bakal dihapuskan atau disesuaikan. Penghapusan pajak ini dilakukan, dengan tujuan untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.

Bacaan Lainnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Operasi Yustisi Pertama di Batanghari Ratusan Orang Terjaring, Ada PNS

“Inilah yang akan coba kita capture di UU Ciptaker perpajakan. Tarif perpajakan merupakan salah satu faktor Top Five menentukan pentingnya investasi. Karena dengan kemudahan berusaha di bidang perpajakan, sangat menentukan apetite atau daya tarik pada investor untuk menanamkan modal,” terang Sri Mulyani, dalam Webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Menyikapi masalah itu, Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah harus menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berita Jambiseru.com[dot]com Lainnya : Covid-19 di Batanghari kembali Bertambah 13 Kasus

Dijelaskan Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka orang tesrebut termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka orang tersebut bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

“Ini semua memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak,” ujarnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkot Sungai Penuh Serahkan Bantuan Pembangunan Lapangan Bola dan Masjid Desa Debai

Sementara untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakah PPh dari pendapatan yang diperoleh mereka, saat bekerja di dalam negeri. Dengan aturan ini, maka diharapkan tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, keberadaan tenaga kerja asing tetap dibutuhkan Indonesia, agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.

“Ini bisa muncul apabila ada interaksi Indonesia dengan tenaga kerja asing di bidang pengetahuan, teknologi. Dan untuk bisa menarik mereka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” jelasnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Saat Fasha Bagi Tim di Pilgub Jambi, Asad : Berusaha Netral Tapi Tak Menyakiti

Di sisi lain, untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen. “Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” ujarnya.

Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, maka akan dikenakan pajak. Jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik, akan diberlakukan pajak. Menurut Sri Mulyani, rezim ini bertujuan agar modal tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif. Sebab Indonesia membutuhkan lebih banyak modal untuk tumbuh.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Warga Sarolangun Wajib Tahu Program Pembangunan Al Haris – Sani

Selain itu pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.

“Badan Pengelolaan Keuangan Haji juga tidak menjadi objek pajak,” ujarnya.

Pada tarif PPh 26 atas bunga juga dilakukan penyesuaian. Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli Perjalanan Betuah (30)

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK. Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan,” tandasnya. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait