Modus ke Pesta Ulang Tahun, Gadis Belia Malah Digauli di Losmen

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Modus ke Pesta Ulang Tahun, Gadis Belia Malah Digauli di Losmen

JAMBISERU.COM – Perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kota Bandar Lampung.

Kali ini dilakukan oleh, Adi Chandra alias Rizki (19) yang merupakan warga Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan terhadap seorang gadis belia berinisial EF (15).

Bacaan Lainnya

Baca JugaSetia dengan PDI, Safrial Rela Tak Jadi Wakil Fachrori

Peristiwa itu berawal pada Kamis (16/4) sekitar pukul13.00 WIB, saat itu korban EF keluar dari rumah. Kemudian korban dijemput oleh Adi Chandra untuk menghadiri acara ulang tahun, namun korban justru diajak berkeliling oleh Adi.

“Lalu sekitar pukul 14.00 WIB saksi korban diajak terdakwa ke sebuah losmen yang beralamatkan di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah itu saksi korban diajak ke dalam kamar untuk mengambil baju di kamar mandi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsa Liyanti.

Selanjutnya korban EF mengambil baju di kamar mandi tersebut, lalu Adi masuk menyusul korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu. Kemudian mulut saksi korban ditutup menggunakan tangan kanannya.

“Saksi korban langsung dipaksa oleh terdakwa sembari berkata ‘udah diem gak usah berontak’. Setelah itu saksi korban disuruh terdakwa tiduran di atas ranjang lalu membuka pakaian saksi korban, saat itu saksi korban sempat memberontak dan mendorong terdakwa,” papar dia.

Hingga akhirnya Adi melakukan perbuatan bejat terhadap EF selama 2 menit. Kemudian Adi langsung ke kamar mandi dan memakai pakaian, lalu korban langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri sekaligus memakai pakaian.

“Selanjutnya saksi korban dan terdakwa meninggalkan losmen tersebut, kemudian saksi korban bersama terdakwa pergi ke tempat teman saksi korban yakni saksi P,” terangnya.

Tidak lama kemudian, korban EF bersama Adi keluar untuk pergi ke indekos ibu angkat Adi di Jagabaya, Bandar Lampung. Setelah sampai di tempat, korban langsung duduk di kamar.

“Lalu saksi korban dan terdakwa kembali ke rumah saksi P, dan saksi korban tidur di rumah saksi P,” ujar Jaksa.

Kemudian pada Jumat (17/4) sekitar ukul 07.30 WIB, korban EF di jemput oleh Adi. Lalu korban disewakan sebuah indekos oleh Adi di wilayah Gajah Mada, Bandar Lampung. Lalu korban ditinggalkan oleh adi di indekos tersebut sejak pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (18/4).

“Dikos-kosan tersebut saksi korban tidak berbuat apa-apa dengan terdakwa, dan Minggu (19/4) saksi korban dijemput oleh ojek online yang dipesan oleh terdakwa untuk pergi ke PKOR Bandar Lampung untuk menemui terdakwa,” bebernya.

Korban EF lalu diajak main ke tempat teman Adi dari 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Ketika sampai di rumah teman Adi, korban ingin pulang namun tidak dibolehkan oleh Adi dan kunci kontak sepeda motor korban dipegang oleh Adi.

“Terdakwa sambil berkata ‘ya udah sana pulang, gak usah ketemu lagi’ sambil matanya melotot ke arah saksi korban. Saksi korban pun takut hingga mengurungkan niat untuk pulang dan saksi korban langsung diam saja,” jelas dia.

Sekitar 5 menit kemudian, Adi menegur korban ‘kamu kenapa?’, kemudian korban menjawab ‘gak apa-apa’. Sekitar pukul 22.00 WIB korban diajak oleh Adi ke losmen, lalu keduanya masuk ke dalam kamar.

“Kemudian saksi korban langsung tiduran di ranjang kamar tersebut dan terdakwa waktu itu langsung mandi. Setelah selesai mandi, terdakwa keluar hanya menggunakan handuk saja lalu terdakwa merokok,” terangnya.

Setelah selesai merokok Adi naik ke atas ranjang dan tiduran di sebelah kanan korban EF, lalu korban sempat berkata ingin pulang karena saksi korban besok pagi mau ke pondok.

“Terdakwa justru marah kepada saksi korban dan berkata dengan nada keras ‘apa sih kok ngomong kayak gitu!’. Saksi korban pun langsung diam dan kemudian tidur membelakangi terdakwa menghadap ke arah tembok,” urai dia.

Tidak lama kemudian Adi memeluk badan korban EF dari belakang, dan Adi langsung membuka semua pakaian yang dikenakan korban. Saat itu korban hanya diam saja dengan posisi tidur terlentang.

“Kemudian terdakwa membuka handuk yang dipakainya lalu kembali menyetubuhi saksi korban sekitar 2 menit. Setelah itu Adi langsung berdiri masuk ke kamar mandi,” kata Jaksa Elsa.

Selanjutnya Adi keluar dari kamar mandi hanya memakai handuk dan kemudian tidur di samping korban EF. Lalu korban bangun dan langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Setelah menggunakan pakaiannya, korban kembali tidur di samping terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa memakai baju lalu keduanya pun tertidur,” ungkapnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ada yang menggedor pintu dan Adi langsung membukanya. Saat itu korban EF bersama Adi diamankan oleh orang tua dari korban. Hingga akhirnya Adi dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \

Saat ini kasus tersebut sudah mencapai meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiati beserta kedua anggotanya yakni, Efiyanto dan Hendro Wicaksono.

Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Chandra alias Rizki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” putus Majelis Hakim, Selasa (18/8).

Baca JugaPelantikan Tim CE di Merangin, Diduga Tidak Kantongi Izin Tim Gugus Tugas Covid-19

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Adi Chandra alias Rizki selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait