Banyak Temuan Pada Proses Coklit, Bawaslu Minta KPU Coklit Ulang

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Banyak Temuan Pada Proses Coklit, Bawaslu Minta KPU Coklit Ulang

JAMBISERU.COM – Bawaslu Provinsi Jambi dan jajaran banyak menemukan Pencocokan dan Penlitian (Coklit) yang bermasalah. Kendati pun, Bawaslu meminta untuk dilakukan Coklit ulang.

Baca Juga : Polres Tebo Tangkap 6 Ton BBM Ilegal

Bacaan Lainnya

“Kita akan rekomendasi ulang Coklit kepada KPU,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Rabu (19/8/2020).

Paul sapaan akrabnya menyebutkan, temuan hasil pengawasan Coklit dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, ada sebanyak 12 catatan penting selama proses Coklit tersebut.

“Ada 12 point yang kami dapatkan selama proses pengawasan Coklit,” ujarnya.

Paul menjelaskan, salah satu temuan Bawaslu Provinsi Jambi dalam pengawasan Coklit ini yakni pelaksanaan Coklit tidak dilakukan PPDP secara langsung. Melainkan menggunakan jasa joki

“Jadi yang melaksanakan di lapangan bukan petugas PPDP yang tidak sesuai dengan SK KPU,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Paul, perjokian itu ditemukan di tiga kabupaten-kota.

“Kota Jambi 10 kasus, Tanjab Barat 2 kasus dan Muaro Jambi 1 kasus,” katanya lagi.

Dibeberkan Paul, adanya temuan dalam melakukan Coklit ini, maka ia menduga kalau KPU belum siap.

“Ada indikasi KPU belum siap,” sebutnya.

Ia menyebutkan, rekomendasi ulang Coklit itu harus dilakukan kembali oleh KPU.

“Sebelum DPT harus dilakukan. Kalau tidak dilakukan maka mereka bisa kena Etik. Dan bisa juga masuk dalam unsur pidana, karena menghilangkan hak orang,” imbuhnya.

Baca Juga : Pasien Positif di Batanghari Kembali Bertambah Dua Orang

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi bersama jajaran sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak, lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19, telah menyampaikan secara tertulis sebanyak 277 saran perbaikan dan 47 surat rekomendasi kepada KPU dan jajaran. (uda)

Pos terkait