Dari Sepi Job Syuting, Vanessa Cari Sampingan Kirim Foto Syur ke Mucikari

vanessa angel [ig @vanessaangelofficial]
vanessa angel [ig @vanessaangelofficial]

Jambi Seru – Sidang kasus prositusi yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019) kemarin.

BACA JUGA : Viral! Wajah Bayi Ini Mirip Prabowo Subianto, Jarinya pun Tunjukkan 02

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim membeberkan modus Vanessa menjajakan diri karena untuk mencari uang sampingan di luar profesinya sebagai selebriti.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan Vaness yang sedang sepi job syuting, pada 12 November 2018 sempat menghubungi mucikari bernama Endang Suhartini melalui aplikasi percakapan, Whatsapp.

“Terdakwa menghubungi saksi meminta pekerjaan booking order (BO) untuk melayani lelaki hidung belang, dengan tujuan untuk mendapat penghasilan tambahan,” ujar Jaksa Nur Laila, Kamis (25/4/2019).

Jaksa Nur Laila juga menegaskan, atas permintaan terdakwa yang meminta dicarikan teman kencan dengan tarif tertentu, Endang lalu menghubungi rekannya, Fitriandi alias Vitly Jen untuk mencarikan lelaki hidung belang yang mau berkencan dengan Vanessa.

“Pada 23 Desember 2018, saksi Tentri Novanti diperkenalkan oleh Deni (DPO) kepada Dhany (DPO) sedang mencari artis yang bisa diajak berkencan, yang selanjutnya saksi Tentri Novanti menghubungi saksi Intan alias Permata, saksi Sari Winindya Chasanova dan dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan wikwik melalui media social chatting WhatsApp,” tambah Jaksa Sri Rahayu.

Dhany yang mendapat kiriman foto-foto yang sebagian berbusana sensualitas dan menjatuhkan pilihan pada Vanessa dengan harga Rp 75 juta diluar biaya transportasi sebesar Rp 5 juta.

“Untuk jasa para saksi sebagai penghubung dan yang akan diserahkan kepada artis yang akan di- booking adalah Rp 70 juta dan sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa (Vanessa Angel) mau untuk diajak berkencan melakukan hubungan badan karena sebelumnya hal tersebut telah ditanyakan kepada Fitriandi alias Vitly Jen berdasarkan keterangan saksi Endang Suhartini,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, Endang lalu menghubungi Vanessa jika ada pelanggan yang mau wik wik dengan bayaran sebesar Rp 40 juta pada 5 Januari 2019. Namun, Vanessa lalu meminta Endang menaikan tarifnya seharga Rp 45 juta dan dijanjikan akan diberikan fulus sebesar Rp 10 juta.

“Saksi Endang kembali menghubungi saksi Fitriadi atas permintaan terdakwa yang kemudian disepakati hari Rp 80 juta kepada pria yang akan mem-booking terdakwa yang ditrannsfer melalui rekening BCA milik Tentri,” Ujar lebih lanjut.

“Terdakwa melalui rekening miliknya menerima transfer sebesar Rp 45 juta yang kemudian diberikan kepada saksi Endang sebesar Rp 10 juta sebagai komisi,” ungkap Jaksa Nur Laila.

Tak lama berselang, Vanessa bersama dengan Siska tiba di Surabaya. Sesampainya di Surabaya, Vanessa dan Siska langsung menuju ke hotel Vasa di Jalan H.R Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto. Saat itu lah kedua insan tersebut langsung digerebek polisi.

BACA JUGA : Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” (ndy)

Pos terkait