Hakim MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni, Bukan 28 Juni

Ilustrasi suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ist)
Ilustrasi suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ist)

JAMBISERU.COM – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan siap membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan lebih awal dari sebelumnya, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA : Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Muaro Jambi Gelar Donor Darah

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hari ini.

Bacaan Lainnya

“RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (24/6/2019).

Berkenaan dengan itu, Fajar menjelaskan adapun yang menjadi pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 lantaran majelis hakim MK merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, kata Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.

“Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni,” ujarnya.

Fajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 kepada semua pihak. Hal itu sebagaimana aturan tata beracara persidangan MK yang mengharuskan surat panggilan persidangan harus dikirimkan tiga hari sebelum jadwal persidangan.

BACA JUGA : Batas Akhir Sidang Putusan PHPU 28 Juni, Jubir MK: Bisa Saja…

“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim,” ungkapnya. (ndy)

Pos terkait