Didemo karena Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

JAMBISERU.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menanggapi serius berbagai aksi massa yang digelar di depan gedung Balai Kota Jakarta. Demo itu kerap dilakukan sejumlah kelompok massa setelah Pemprov DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

BACA JUGAKPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK

Anies mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa kelompok mulai dari mahasiswa, LSM Wahli, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Greenpeace tidak khusus.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati. Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan,” kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/6/2019).

Menurut Anies dasar hukum Pergub 206 tahun 2016 yang digunakannya untuk menerbitkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta adalah benar.

“Kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” ucap Anies.

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan Anies melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterbitkan Ahok.

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

BACA JUGATega! Suami Jual Istri via Facebook, Boleh Layani 2 Pria Sekaligus

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (ndy)

Pos terkait