JAMBISERU.COM – Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap pemeran video viral wanita berseragam PNS yang beradegan asusila dengan seorang lelaki di dalam mobil.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, rekaman video asusila dua guru honerer itu dilakukan di sebuah parkiran minimarket di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.
BACA JUGA: Diprotes Publik, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
“TKP ada di Kabupaten Purwakarta, ketika merekam teman wanita tersangka tidak mengetahuinya dan direkam di dalam kendaraan roda empat atau mobil,” kata Hari seperti dikutip dari Ayobandung.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (20/9/2019).
Dari penyidikan sementara, video syur itu direkam RIA tanpa sepengetahuan RJ.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RIA, pemeran laki-laki di video syur tersebut sebagai tersangka. Sedangkan status RJ masih sebagai saksi.
Pemeran Ternyata Guru Honorer
Terkait pengungkapan kasus ini, ternyata video asusila yang sempat membuat geger itu diperankan dua guru honerer yang bertugas di sebuah SMK di Purwakarta.
Seperti dikutip dari Ayobandung.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (20/9/2019), RIA pemeran laki-laki dalam video tersebut merupakan guru mata pelajaran mesin otomotif. Sedangkan RJ, wanita yang menjadi lawan main dalam adegan syur itu adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris.
Sengaja Disebar
Motif RIA, guru honorer yang menjadi lawan main RJ, wanita berhijab di video asusila berseragam PNS akhirnya terungkap.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menyampaikan, keduanya sudah lama menjalin hubungan terlarang karena baik RIA dan RJ sudah menikah.
Dari penyidikan sementara, motif lelaki itu merekam dan menyebarkan video asusila tersebut karena sakit hati, perselingkuhannya dengan RJ bakal kandas.
Agar hubungan terlarangannya itu tetap langgeng, RIA sengaja menyebarkan video adegan syurnya dengan wanita selingkuhannya itu.
“Disebar ke forum grup Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya,” kata Hari seperti dikutip dari Ayobandung.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (20/9/2019).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RIA, pemeran laki-laki di video syur tersebut sebagai tersangka. Sedangkan status RJ masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Preman Terminal Paksa Siswi SMA Bugil di Tempat Parkir Lalu Dicabuli
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Hari. (put)