Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati

Sejumlah mahasiswa diamankan usai aksi berujung polisi terbakar di Cianjur. [Antara]
Sejumlah mahasiswa diamankan usai aksi berujung polisi terbakar di Cianjur. [Antara]

JAMBISERU.COM – Mahasiswa yang ditangkap terkait kasus pembakaran empat anggota polisi saat berdemo di Cianjur terancam dijerat pasal berlapis. Terkini, sebanyak 30 pengujuk rasa di di depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat telah ditangkap terkait insiden pembakaran anggota polisi saat mengamankan para pendemo.

BACA JUGA : Lebih Dekat dengan Bupati Merangin Al Haris (7): Pemilik Senyum Ceria

“Saat ini sudah ada 30 orang peserta unjuk rasa diamankan oleh polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).

Bacaan Lainnya

Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis itu, puluhan mahasiswa terancam pidana mati. Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.

Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.

Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut adanya dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.

“Ada dugaan juga peserta tersebut melempar berupa bensin kepada aparat keamanan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.

“Untuk tersangka saat ini posisinya masih pendalaman. Namun sudah diamankan di Polres Cianjur 15 orang dari kelompok OKP Cipayung Plus,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (15/8/2019).

Menurut Truno, OKP Cipayung Plus sendiri terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cianjur, HIMAT, CIF dan lainnya.

BACA JUGA : Pilgub: AJB Soal Fasha, “Baru Kontak Batin”

Ajun Inspektur Satu Polisi Erwin merupakan salah satu polisi yang mengalami luka bakar 64 persen. Kini Erwin telah dirujuk ke RSPP setelah sebelumnya dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan tiga polisi lain yang luka bakar di atas 20 dan 40 persen akan dirujuk ke Bandung. (ndy)

Pos terkait