Menko PMK Pastikan Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Terbit Sebelum Oktober

Puan Maharani
Puan Maharani. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera diterbitkan.

BACA JUGAWarga Temukan Diduga Mortir di Dasar Sungai Batanghari

Puan menuturkan Perpres tersebut ditargetkan terbit sebelum pelantikan presiden pada Oktober mendatang. Kekinian, Perpres tersebut sedang dirancang sejumlah kementerian terkait.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan (kenaikan iuran BPJS kesehatan) tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpres),” ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (4/9/2019).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan salah satu alasan pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan yakni melihat relevansi di lapangan.

“Ya salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI,” ucap Puan.

Kendati demikian kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

“(Kenaikan Iuran BPJS kesehatan) ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan, namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas II.

BACA JUGA : Amnesty International: Polisi Lakukan Kriminalisasi terhadap Veronica Koman

Sementara untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp 42.000 dari Rp 25.500. (ndy)

Pos terkait