Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Dibawa ke RS Polri

Abah Grandong. (Suara.com/Arga)
Abah Grandong. (Suara.com/Arga)

JAMBISERU.COM – Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Pemilik nama asli Sanca tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGALebih Dekat dengan Bupati Merangin Al Haris (5): Imam Sholat pun…

“Sudah, hari ini dibawa ke Rumah Sakit Polri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung kepada Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Bacaan Lainnya

Hanya saja, Tahan belum bisa memastikan apakah Abah Grandong langsung diperiksa kejiwaaannya. Sebab, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis (1/8/2019) sore, kondisi kesehatan centeng 69 tahun itu diketahui menurun.

“Belum tahu kita kalau soal itu (periksa kejiwaan), karena dia agak mengeluh sakit. Memang saat di periksa kemarin sudah sakit,” sambungnya.

Baca juga : Harga Makanan dan Kebutuhan Kucing di Jambi

Kesehatan pria asal Rangkas Bitung, Banten tersebut menurun karena ia enggan makan sejak beberapa hari kemarin. Atas hal itu, polisi langsung memanggil dokter untuk Abah Grandong.

“Kita panggil dokter kita. Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa, langsung drop dia. Jadi kita belum pastikan apakah di riksa kejiwaannya sekarang atau tidak,” ujar Tahan.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Abah Grandong alias Sanca (69) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi menyelidiki aksi lelaki asal Banten itu memakan kucing hidup-hidup.

BACA JUGASoal Penghalangan Liputan Terhadap Awak Media Oleh Tanoto Foundation Akan Dibawa…

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai di periksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019). (ndy)

Pos terkait