Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Prabowo dan Sandiaga di Jalan Kertanegara. (Ist)
Prabowo dan Sandiaga di Jalan Kertanegara. (Ist)

JAMBISERU.COM – Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan membawa perkara sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Hal itu diungkapkannya lantaran Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa Pilpres di tanah air.

BACA JUGALarikan Gadis 17 Tahun, Warga Tembesi Digelandang ke Kantor Polisi

Andre menuturkan, sikap Prabowo dan Sandiaga itu sudah terlihat saat menyampaikan keterangan terbukanya untuk menanggapi hasil keputusan sidang MK. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Prabowo – Sandiaga terkait adanya dugaan kecurangan.

Bacaan Lainnya

“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK,” kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Andre mengungkapkan, bahwa Prabowo akan mengikuti segala mekanisme konstitusi yang berjalan di Indonesia. Dengan mematuhi keputusan MK, dapat diartikan bahwa Prabowo memahami apabila keputusan MK merupakan titik final dari langkah hukum yang bisa dilakukannya.

“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga sebelumnya juga memberikan masukan kepada Prabowo untuk tidak menempuh jalur Mahkamah Internasional.

BACA JUGA : Bisa Buat Nonton Drama, Driver Ojol Pasang Layar Sentuh di Jaketnya

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” tandasnya. (ndy)

Pos terkait