Hina Agama Islam di FB, Delon Ngaku Terpancing dan Minta Maaf

screenshangat hujatan akun fb
Screenshangat hujatan di akun FB Delon

Hina Agama Islam di FB, Delon Ngaku Terpancing dan Minta Maaf

JAMBISERU.COM, Jambi – Tersangka burungta agama Islam melalui pastingan di akun Facebook (FB), atas nama Delon Syhamputra Duha akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGADisetubuhi Sekeluarga, Siswi SMP Ini Hamil 6 Bulan

Bacaan Lainnya

Dilansir SerambiJambi.id–media partner Jambiseru.com, tersangka ang beragama non muslim tampak lemas dan lesu dengan memakai baju tahanan berwarna orange dan memakai penutup kepala serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, karena status saya telah menyinggung banyak orang terutama umat Islam. Saya terpancing karena melihat postingan di grup Facebook yang berisikan hinaan dan ejekan terhadap agama terus menerus, makanya saya juga ikut-ikutan untuk memposting kalimat yang saya buat. Tetapi saya tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, mengatakan, bahwa awalnya Polres Tanjabtim mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 terkait status FB yang menghina agama Islam. Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Tanjabtim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah 9 hari melakukan pengejaran, terduga pelaku yang berusia 21 tahun itu berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (27/1/2020) dini hari.

polres tanjabtim
Kapolres Tanjab Timur saat menggelar konferensi pers kasus dugaan burungtaan agama. Foto : Via Serambijambi.id

“Selain itu, kami juga memiliki barang bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas,” ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, bahwa penyidikan sudah dimulai dan berita acara sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terselesaikan dan dilanjutkan ke tahap dua.

“Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Kepada masyarakat kami pinta tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan seluruhnya proses hukum pada Kepolisian,” bebernya.

“Harapannya juga kepada masyarakat, jadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Bijaksbokongah menggunakan media sosial, agar tidak terjadi lagi yang seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersebar postingan di dalam grup Facebook Dilan1991. Bahwa ada postingan kata-kata yang menghina agama Islam.

Menanggapi hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan  pelaku burungta agama tersebut diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGABikin Merinding, Teriakan Wuhan Jiayou Menggema di Dunia Nyata dan Maya

“Benar. Silahkan koordinasi dengan Sat Res Tanjabtim. Karna sudah di Ekspose ke media,” ujarnya, Rabu (29/1/2020). (*/yog)

Pos terkait