Disetubuhi Sekeluarga, Siswi SMP Ini Hamil 6 Bulan

Disetubuhi Sekeluarga, Siswi SMP Ini Hamil 6 Bulan

JAMBISERU.COM – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial LL, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi korban rudapaksa hingga hamil enam bulan. Parahnya lagi, pelajar 17 tahun ini dirudapaksa oleh keluarganya sendiri, mulai dari ayah, kakak hingga sepupunya.

BACA JUGABikin Merinding, Teriakan Wuhan Jiayou Menggema di Dunia Nyata dan Maya

Bacaan Lainnya

Gadis belia ini dirudapaksa satu keluarga sejak masih mengenyam pendidikan dibangku SD hingga SMP, sejak tahun 2016 hingga tahun 2020. Ketiga pelaku yang tega rudapaksa korban ini masing-masing, ayahnya bernama Mika, 59 tahun, kakanya bernama Demma, 23 tahun dan sepupunya bernama Daen, 22 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Sulbar, IPTU Dedi Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bermula dari adanya laporan warga bahwa LL hamil diluar nikah setelah disetubuhi oleh keluarganya sendiri. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

“Warga sekitar mengetahui kehamilan korban, sehingga melaporkan hal tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku yang menghamili korban ini adalah ayah, kakak dan sepupunya sendiri,” kata IPTU Dedi, dikutip dari laman Tagar.id, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Dedi menjelaskan, aksi pencabulan terhadap korban terjadi sejak tahun 2016 hingga hingga tahun 2020. Berdasarkan keterangan dari para pelaku dan korban, perbuatan bejat itu dimulai dari sang ayah.

Dia merudapaksa putri mungilnya itu sejak ia masih duduk dibangku kelas VI SD 2016 lalu, di kebun miliknya, Dusun Tondok Appo, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

“Jadi, setiap ingin melakukan perbuatan bejat itu, Mika ini melakukan secara paksa terhadap LL. Pada saat masih duduk dibangku SD, LL sudah di cabuli oleh ayahnya sebanyak tiga kali. Aksinya terus lanjut hingga dibangku SMP, Mika mencabuli anaknya sebanyak tiga kali di rumahnya dan beberapa tempat lain,” tambahnya.

Selain dilakukan oleh ayahnya sendiri, bocah ini juga ternyata menjadi korban rudapaksa oleh sepupu hingga kakak kandungnya. Pada tahun 2017 silam, sepupu korban ini juga sempat mencabuli korban dengan awalnya hanya meraba bagian intim korban sampai akhirnya suatu waktu ditempat lain pelaku menyetubuhi korban.

“Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku tahun 2017 lalu,”ujarnya.

Sementara untuk kakak kandung korban yakni Demma, juga tega merudapaksa adiknya itu sejak tahun 2017 lalu hingga tahun 2020. Demma ini sering melakukan persetubuhan dengan adik kandungnya meski telah hamil, dan terakhir ini ia melakukan perbutaan tak senonoh itu pada tanggal 23 Januari 2020, kemarin.

“Kini korban tengah hamil enam bulan hasil dari ayah kandung, saudara kandung dan sepupu korban. Namun, masing-masing tersangka ini tidak saling mengetahui perbuatan satu dengan yang lainnya,”ungkap Iptu Dedi.

BACA JUGAVirus Corona, Pengakuan Mahasiswa Jambi di China 2 : Bersin Sedikit…

Hingga saat ini, para pelaku bersama barang bukti seperti handphone dan pakaian dikenakan korban telah diamankan di Mapolres Mamasa untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, untuk para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait