Surat Warga Tak Dibalas Bupati, Soal Konflik Lahan di Muarojambi

konflik lahan
Surat Warga Tak Dibalas Bupati, Soal Konflik Lahan di Muarojambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, SengetiBupati Muaro Jambi, Masnah Busro, didesak untuk segera menuntaskan konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Seponjen, Desa Sogo, Kelurahan Tanjung dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, melawan PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Desakan ini disampaikan langsung oleh Antoni, selaku pihak pendamping warga dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejuaraan Dunia 2019: Kalah di Laga Perdana, Kevin / Marcus Akui Terbebani

Antoni mengatakan, selaku pendamping warga, mereka sudah melayangkan surat kepada Bupati Muaro Jambi pada tanggal 9 Agustus 2019. Inti dari surat itu meminta percepatan penyelesaian konflik lahan antara warga dengan PT.BBS.

“Sampai sekarang surat kita belum dibalas,” kata Antoni, Rabu (21/8/2019)

Antoni menyebutkan bahwa, pihak Pemkab Muaro Jambi telah melakukan verivikasi atas konflik lahan yang terjadi. Hasil verivikasi pihak pemerintah itu sendiri, kata Antoni, telah sesuai dengan tuntutan.

“Hasil verivikasi sesuai tuntutan. Tinggal bupati kuncinya,” sebutnya.

Antoni menjelaskan, dalam konflik lahan ini kunci satu-satunya ada di bupati. Namun, sangat disayangkan bupati belum berani memutuskan dan menyelesaikan persoalan.

“Bukti apalagi yang dia cari. Kekuatan apa yang bikin dia tidak mampu menyelesaikan persoalan. Sudah saatnya memutuskan,” ujar Antoni.

Untuk diketahui, konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Seponjen, Desa Sogo, Kelurahan Tanjung dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, melawan PT Bukit Bintang Sawit (BBS),  belum berhasil diselesaikan.

Tim terpadu Pemkab Muaro Jambi sejauh ini baru mampu menyelesaikan tahapan verivikasi administrasi kepemilikan lahan warga yang berkonflik dengan perusahaan.

Konflik lahan antara masyarakat dua desa, satu dusun, dan satu kelurahan melawan PT BBS sudah terjadi cukup lama. Mereka ini bahkan telah berulamgkali melakukan unjuk rasa dengan menduduki lahan milik perusahaan.

Adapun tuntutan masyarakat ini berbeda-beda.  Masyarakat Desa Sogo, menuntut kemitraan di atas lahan 797 hektar. Luasan itu sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muaro Jambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT BBS.

Kemudian, PT BBS harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019. Selain itu, masyarakat Sogo meminta pola kemitraan 30-70 dengan rincian, 70% dilakukan tali asih dan 30% bermitra tanpa beban hutang.

Sementara, masyarakat Desa Seponjen, menuntut Kepada PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektar kepada 28 KK. Khusus untuk masyarakat Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen, mereka menuntut kepada PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektar kepada 42 KK.

BACA JUGA: Cegah Rabies, 79 Hewan Dieliminasi

Yang terakhir masyarakat Kelurahan Tanjung menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektar kepada 25 KK.(uda)

Pos terkait