JAMBISERU.COM, Sengeti – Sebanyak 62 Desa di Kabupaten Muaro Jambi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 11 November 2019 mendatang. Meski begitu, pendaftaran bakal calon (balon) Kepala Desa di Muaro Jambi tinggi.
BACA JUGA: Kerinci Diguyur Hujan Es
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi, Raden Najmi mengatakan, animo masyarakat Muaro Jambi untuk mengikuti kompetisi Pilkades ini cukup tinggi. Bahkan, yang mendaftar ini pun ada yang melebihi ambang batas akhir jumlah peserta.
“Contohnya seperti di Desa Muhajirin, di sana ada 11 orang yang ikut mendaftar,” kata Najmi.
Dikatakan Najmi, masa pendaftaran Pilkades sendiri dibuka sejak 5 Agustus sampai 21 Agustus 2019, pukul 16.00 WIB. Selain itu, Najmi menyebutkan bahwa, berdasarkan Permendagri No 65 Tahun 2018, jumlah pendaftar calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang untuk setiap desanya.
Kemudian, untuk daerah yang bakal calon kadesnya lebih dari lima orang, maka akan dilaksanakan seleksi.
“Bagi desa yang calonnya lebih dari lima akan diadakan seleksi dan penilaian. Semua berkas persyaratan tersebut ada grade nilai tersendiri seperti tamatan SMP dan SMA serta Sarjana memiliki nilai tambah tersendiri, demikian juga dengan persyaratan lainnya,” ujar Najmi.
Lebih lanjut, Najmi menyampaikan, untuk penyeleksian atau pengguguran calon kades yang lebih dari lima bakal calon, nanti kewenangan sepenuhnya berada di panitia Pilkades.
“Untuk pengguguran calon tersebut sepenuhnya ada di tangan panitia Pilkades itu sendiri, kita sudah membuat aturan yang sudah final, tinggal panitia Pilkades saja yang akan menilainya dan yang terendah nilainya tentu bisa digugurkan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Senaung, Hermanto menuturkan bahwa, untuk di Desa Senaung sendiri terdapat 6 orang yang mendaftar berkompetisi memperebutkan menjadi kepala desa.
BACA JUGA: Setubuhi Sepupu ABG Hingga Hamil, Warga Jambi Timur Diciduk
“Sesuai aturan yang berlaku, tentu kami panitia nantinya akan menyeleksi secara ketat berkas para calon dan melakukan penilaian terhadap berkas itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya, berkas para calon akan mengikuti tes tambahan yakni, tes tertulis dari pihak kabupaten. Kemudian, semua nilai akan diakumulasikan dan nilai yang terendah terpaksa harus digugurkan” pungkasnya.(uda)












