JAMBISERU.COM, Sengeti – 35 anggota DPRD Muaro Jambi terpilih akan dilantik pada 30 Agustus 2019 mendatang. Akan tetapi, salah satu anggota DPRD Muaro Jambi terpilih, Fathuri terancam ditunda.
Komisioner KPU Muaro Jambi, Edison menegaskan bahwa, KPU Muaro Jambi telah mengusulkan penundaan pelantikan terhadap Fathuri. Kata dia, anggota dewan itu diusulkan penundaan pelantikannya lantaran berstatus tersangka.
“Surat usulan penundaan pelantikan Fathuri sudah kita kirimkan kepada Gubernur Jambi melalui bupati. Suratnya sudah kita serahkan ke bupati pada pukul 15.00 WIB tadi,” tegas Edison, Senin (19/8/2019).
Edison membeberkan bahwa, usulan penundaan pelantikan Fathuri diambil setelah pihak Polres Muaro Jambi membalas surat KPU Muaro Jambi terkait status Fathuri. Surat kepolisian yang menjelaskan status Fathuri sebagai tersangka itu lalu dibahas komisioner KPU melalui rapat pleno.
“Melalui pleno diputuskan untuk mengusulkan penundaan pelantikan Fathuri,” bebernya.
Edison menjelaskan bahwa, pada PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 33 mengamanatkan bahwa seorang anggota DPRD terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka maka pelantikannya dilakukan penundaan.
“Pelantikan anggota DPRD Muaro Jambi itu akan dilaksanakan 30 Aguatus 2019. Kita tidak mau dipersalahkan nantinya, makanya kita langsung surati Gubernur melalui bupati hari ini,” jelas Edison.
Lebih lanjut, Edison menyebutkan bahwa, dilantik atau tidaknya Fathuri pada 30 Agustus 2019 mendatang, kata dia, itu bukan kewenangan KPU. Dalam hal ini KPU hanya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 tahun 2019.
“Yang jelas sudah kita surat usulannya, dilantik atau tidaknya itu merupakan kewenangan gubernur,” pungkasnya. (uda)













