Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

pelaku curat
Salah satu pelaku yang dilumpuhkan. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Hendra Yana (27) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang dan Muhammad Afrianto (18) warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, harus mendekam dalam tahanan Polisi. Pasalnya, dua pemuda tersebut nekat melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

BACA JUGA: Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Gadis di Kumpeh yang Hilang Selama 10 Bulan

Menurut informasi yang didapat, kejadian Curat yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut pada hari Sabtu 1 Juni 2019, sekira pukul 05.00 wib, ada masyarakat menelpon anggota piket Polsek Maro Sebo Ilir memberitahukan bahwa di RT 09 Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari kehilangan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Pada saat itu, informasi yang diterima oleh anggota piket Polsek bahwa pelaku melarikan diri ke arah perkebunan. Mendapatkan laporan tersebut, anggota mendapat perintah langsung dari Kapolsek Maro Sebo Ilir untuk bergerak meluncur ke TKP.

Kapolsek Maro Sebo Ilir, Iptu Jhon R Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkap ke dua pelaku Curat tersebut.

“Iya, awalnya anggota kita mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor. Mendapatkan laporan tersebut, anggota kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Muhammad Afrianto, akan tetapi ke dua temannya berhasil kabur,” kata Kapolsek MSI, IPTU Jhon R Sinaga, Rabu (19/6/2019).

Seteleh berhasil ditangkap, Muhammad Afrianto, lanjut Jhon, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Anggota Unit Reskrik Polsek MSI terus melakukan penyelidikan terhadap dua orang temannya yang berhasil kabur.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek MSI mendapatakan informasi keberadaan pelaku atas nama Hendra Yana pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib,” sebutnya.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim, kata Jhon, melaksanakan pemantauan di seputaran Desa Bungku hingga hari Selasa 18 Juni 2019, sekira pukul 19.00 wib akhirnya anggota mendapatkan kebedaraan Hendra.

“Hendra akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu dini hari di pondok karet milik pamannya yang berada di Desa Bungku. Namun, pada saat hendak ditangkap Hendra melakukan perlawanan dan memcoba melarikan diri, terpaksa kita lakukan tindakan keras dengan cara melumpuhkan Hendra dengan timah panas,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Pengangkut Minyak Ilegal Diringkus Polres Batanghari

Akibat perbuatannya ke dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

“Saat ini masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran kita,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait