GEMPAR! KPU Sarolangun Coret 7 Orang Caleg dari DCT

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri. Foto: Agus/JambiSeru.com
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.Foto: Agus/JambiSeru.com

Jambi Seru, Sarolangun – Masyarakat Kabupaten Sarolangun dibuat gempar mengetahui berita dicoretnya 7 (tujuh) orang Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Sarolangun dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Senin (4/3/2019).

7 orang Caleg tersebut adalah anggota DPRD Sarolangun yang dicalonkan Partai berbeda pada Pemilu serentak tahun 2019, namun masih aktif. Diketahui, hal ini melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.

Ketua KPU Sarolangun M Fakhri menyebut pencoretan 7 DCT itu setelah keluarnya surat keputusan KPU RI Nomor 270/PL.01.4-sd /06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

“7 caleg kita coret dari DCT setelah keluarnya keputusan KPU RI Nomor 270/PL.01.4-sd /06/KPU/II/2019”, sebut Fakhri, Selasa (5/3/2019).

Lanjut Fakhri, Keputusan KPU Sarolangun sudah final, namun 7 Caleg tersebut bisa melakukan upaya hukum, “Kalau sudah dicoret dari DCT, itu keputusan final, namun 7 orang tersebut bisa saja melakukan upaya hukum”, tambah Fakhri.

Menurut Imformasi yang dihimpun JambiSeru.com, pencoretan 7 Caleg tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab /III/2019,
yakni Muhammad Syaihu (Demokrat), Jannatul Firdaus (Partai Golkar), Azakil Asmi (Partai Golkar), Mulyadi, (PKB), Aang Purnama (Demokrat), Hapis (PPP) dan Cik Marleni (Partai Golkar).

Atas dicoretnya 7 caleg ini dari DCT, berbagai tanggagapan muncul dari masyarakat Sarolangun, Ada yang prihatin dan Ada yang menganggap ini sebuah peluang. (gus)

Pos terkait