Lapas Kelas II Jambi Lockdown, Sidang di PN Tanpa Hadirkan Terdakwa

sidang di pn jambi
Sidang di PN Jambi tanpa hadirkan Terdakwa. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Lapas Kelas II Jambi Lockdown, Sidang di PN Tanpa Hadirkan Terdakwa

Jambi – Untuk mengurangi aktivitas pertemuan guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akan dilakukan secara berbeda dari biasanya. Sidang dilakukan secara online, yakni Teleconference dan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

Baca JugaJumlah ODP di Tanjab Barat Bertambah Jadi Lima Orang

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni, mengatakan, Senin (30/3/2020) besok sidang secara online sudah akan dimulai.

“Iya, mulainya hari Senin besok,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).

Yandri menambahkan, untuk perkara pidana, Majelis Hakim, Jaksa, Pengacara, tetap di ruang sidang. Sedangkan terdakwa tetap berada di lapas.

“Terdakwa tetap di lapas kareba Lapas sudah dilockdown,” tambahnya.

Sementara, Kepala Lapas kelas II Jambi, Yusran, membenarkannya, untuk di lapas kelas II, saat ini sudah dilockdown. Jadi untuk sementara para pengunjung belum diperboleh datang ke lapas.

“Sedangkan untuk sidang, para tahanan akan disidang secara online,” tuturnya.

Semetara, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexi Fatharani, mengatakan, sidang online ini akan dibantu dengan alat penunjang, seperti leptop, speaker.

“Tapi tidak berada di ruang sidang, namun tetap di tempat masing- masing dan sarana penunjangnya adalah laptop yang sudah disetting aplikasi khusus di setiap tempat,” katanya.

Lexi menambahkan, sidang online ini berdasarkan kebijakan dari Jaksa Agung.

Baca JugaAnda Sopir Travel Tujuan Sabak, Siap-siap Diusir Balik

“Kebijakan Jaksa Agung untuk sidang dengan teleconfrence, akan kita laksanakan dan saat ini para Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan Pengadilan dan Rutan/Lapas supaya perangkat teleconfrence terpasang,” katanya. (yog)

Pos terkait