Ini Identitas 6 Pengawal HRS yang Tewas Tertembak, Masih Muda

Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Terkait insiden baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, menggelar jumpa pers. Dalam keteranganya, polisi merilis identitas 6 pengawas HRS yang tewas tertembak.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSebelum Insiden Penembakan, Polisi Lepas Tembakan Peringatan ke Ban Mobil

Seperti diketahui, insiden berdarah tersebut terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari. Usai baku tembak yang menewaskan 6 pengawasl HRS, polisi juga mengamankan senjata yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Identitas 6 pengawal HRS yang tewas tertembak tersebu yaitu M. Reza (20), Lutfhil Hakim (24), Akhmad Sofyan (26), M. Suci Khadavi (21), Mr. X dan Mr. X.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, ada 10 orang pengikut Habib Rizieq yang melakukan penyerangan. Mereka menyerang petugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. 6 Orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang lainnya, langsung melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

“Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Syihab) yang berjumlah 10 orang meninggal dunia sebanyak 6 orang. Saya ulangi, terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan terhadap anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang,” jelas Fadil.

Terkait kejadian ini, Pangdam Jaya juga ikut angkat bicara. Ia meminta, agar ke depannya, tidak ada lagi upaya menghalangi proses penyidikan, karena melanggar hukum dan dapat dipidana.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaTerlibat Politik Praktis, Komisaris BUMN Cecep Sunarya Dilaporkan

“Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas,” ucapnya. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait