Jambiseru.com – Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan sementara, pihak Indosiar menghentikan sementara penayangan program itu usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dikutip dari Antara, Sabtu (5/6/2021), sinetron Suara Hati Istri: Zahra dianggap memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi itu di antaranya termasuk jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang sudah ditentukan (R) dan penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan menjadi istri ketiga.
Pada pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza dan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6/2021), membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
KPI sudah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran media sosial soal sinetron ini. Aduan itu karena ada artis yang masih berusia 15 tahun yang berperan menajdi istri ketiga.
Pada undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang diutarakan ke KPI juga soal muatan cerita yang sarat dengan kekerasan di rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, kalau dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.
“Ada tuntutan dari masyarakat supaya sinetron ini dihentikan. Tetapi KPI sendiri berkepentingan guna menjernihkan masalah ini supaya tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Nuning dalam siaran pers.
Sementara itu, Mohammad Reza menyampaikan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat guna selanjutnya diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai membuat polemik.
Di sisi lain, lembaga penyiaran dan termasuk pihak rumah produksi diminta memahami regulasi pada sebuah konten siaran. Bukan sekadar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Reza berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini juga pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Menyikapi pernyataan dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengganti jalan cerita dari sinetron Suara Hati Istri: Zahra tersebut. Harsiwi memahami masukan soal KDRT dan juga romantisme yang dibuat dalam cerita sinetron itu.
Akan tetapi, Harsiwi tidak setuju jika sinetron itu dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, karena Zahra digambarkan sudah lulus SMA.
“Sedangkan terkait poligami, ide awalnya ialah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang bisa menimbulkan masalah dan intrik,” kata Harsiwi.
Namun demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya telah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia tidak masuk dalam kategori remaja.
Selain itu, sinetron Zahra ke depannya bakal meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang diprotes publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.
Untuk melakukan realisasi soal evaluasi sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Indosiar bakal menghentikan sementara program siaran tersebut. Menurut Harsiwi, keputusan itu diambil guna memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.
“Komitmen perubahan ini tentunya tidak cuma dilakukan untuk sinetron ‘Suara Hati Istri’, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” ujar Harsiwi. (*)












