Ada yang Dibunuh, MA Sebut 59 Hakim Meninggal Selama 2019

ketua-mahkamah-agung-ma-m-hatta-ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebagian besar hakim di Indonesia meninggal karena kesehatan

JAMBISERU.COM – Kesehatan Hakim menjadi salah satu hal yang disoroti dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA). Sepanjang tahun 2019, 59 hakim disebut telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Nasib Papua, Panglima TNI Ikut Hadir

Bacaan Lainnya

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan dari total yang meninggal itu, rinciannya adalah 23 hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua orang hakim agung. Hatta mengatakan setiap hakim dari awal sudah menyadari resiko pekerjaannya.

“Sebagian besar karena masalah kesehatan. Mahkamah Agung menyadari tugas, tanggung jawab, serta resiko yang dihadapi oleh aparatur peradilan khususnya para hakim semakin berat,” ujar Hatta saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Meski kebanyakan meninggal karena masalah jantung atau kesehatan, Hatta menyebut ada juga yang wafat karena pembunuhan.

Meski demikian, Hatta menyebut jumlah hakim yang dihabisi sangatlah sedikit.

“Dari semua hakim yang meninggal ini pada umumnya kebanyakan karen jantung. Terakhir yang dihabisi yang di Medan, itu nol, sekian persen ya,” katanya dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Menurut Hatta, meninggalnya para hakim karena faktor kesehatan ini disebabkan oleh kesulitan melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu banyak juga hakim yang tak memperoleh asuransi Jasindo.

“Dia harus melalui BPJS dari rumah sakit puskesmas harus pake surat pengntar dan sebagainya dan tidak ditanggung oleh asuransi Jasindo,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hatta menyebut kedepannya MA akan melakukan peningkatan jaminan kesehatan bagi para hakim. Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengupayakan.

BACA JUGA: Diduga Gadis Indonesia Duduki Makam, Fotonya Masuk Berita Internasional

“Agar kedepannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim,” pungkasnya. (put)

Pos terkait