JAMBISERU.COM, Tebo – Tomson Purba, kuasa hukum Jumawarzi -anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sebagai tersangka kasus penggunaan Gelar Akademik palsu-, kini sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan.
BACA JUGA : Kasi PUPR Ikut Antar Uang Suap RAPBD Bersama Ahui
“Kita sudah mengajukan proses penangguhan penahanan untuk klien kami Jumawarzi, tapi ditolak oleh pihak Kejari Tebo, dan kita menghormati keputusan tersebut,” ujar Tomson kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Tomson juga membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk kliennya.
“Kami akan mengambil langkah Praperadilan atas proses penetapan tersangka terhadap klien kami Jumawarzi. Kami nilai banyak kejanggalan, maka sudah sepatutnya kami mengujinya di Praperadilan,” tegas pria berkepala pelontos ini, lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya kapan akan mengajukan Praperadilan tersebut, Tomson mengaku sedang mempersiapkan prosesnya.
BACA JUGA : Miris! Paksa Antar Pulang, BS Perkosa Remaja 15 Tahun di Mobil
“Berkas sudah siap dan tinggal daftar ke PN Tebo. Kalau tidak ada halangan, hari ni kita masukkan,” pungkasnya.(yan)