Kejari Batanghari Musnahkan BB Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum

kejari
Kejari Batanghari musnahkan BB tindak pidana. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Kejari Batanghari Musnahkan BB Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah diputus oleh pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (Incrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari.

BACA JUGA: Harap Restu Ulama di Tungkal, Al Haris Jemput Ridho Allah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Mia Banulita mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada akhir Tahun 2019 merupakan barang bukti yang berasal dari berbagai macam perkara.

“Diantaranya barang bukti tindak pidana napza sebanyak 17 perkara, Perkara ilegal drilling, perkara kepemilikan senjata api rakitan, perkara tindak pidana pencabulan dan perkara tindak pidana penganiyaan serta perkara curat,” kata Kajari Batanghari, Mia Banulita, Selasa (10/12/2019).

Dikatakan Mia, untuk perkara tindak pidana napza yang akan dimusnahkan sebanyak 15,61 gram jenis sabu dan daun ilegal kering dengan total berat 0,79 gram.

“Selain barang bukti napza kita juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa handphone, alat hisap sabu, pirek, dompet baju dan lainnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Mia, untuk perkara ilegal drilling pihaknya memusnahkan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi sebagai alat untuk melakukan kegiatan ilegal drilling.

“Untuk barang bukti minyak sendiri sebanyak 20.000 liter belum kita musnahka, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk memusnahkannya agar tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar,” terangnya.

“Semoga dalam waktu dekat ini kita sudah mendapatkan petunjuknya,” tambahnya.

Dijelaskan Mia, untuk pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sepeti barang bukti napza jenis sabu dan daun ilegal serta pakaian.

BACA JUGA: Kunjungi Merangin di Jam Dinas, Bupati Sarolangun Tuai Kritikan

“Untuk barang bukti lain, seperti senpi rakitan dan sepeda motor kita potong dengan menggunakan gerinda dan barang bukti handphone kita musnahkan dengan cara dipukul dengan palu,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait