Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Polres : Masih di Bawaslu

penggelembungan suara
Polres Kerinci.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan PPK Kecamatan Koto Baru kasrena sudah terbukti melakukan penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Setelah diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh, proses selanjutnya telah diserahkan ke Gakumdu untuk diproses secara lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, sampai saat ini Polres Kerinci masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

“Kami masih menunggu laporan dari Bawaslu, mungkin masih dalam proses,” kata Edi Mardi, Sabtu (26/12).

Katanya lagi, PPK Kecamatan Koto Baru sudah terbukti melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan, maka pihak Polres Kerinci tetap mengikuti mekanisme yang ada, masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“Mekanismenya kan ada, ada waktunya tidak bisa kita menentukan kok ini lama dan sampai saat ini pihak Polres Kerinci tetap melakukan Komunikasi dengan pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Sementara, dihubungi terpisah, komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, mengaku belum bisa memberi tanggapan soal kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini.

“Sagin bae (nanti saja, red), lagi rapat,” ungkap Joni, dihubungi wartawan, Sabtu (26/12/2020). (*)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Cek Endra Tak Hadir Dipanggil Bawaslu, Polisi : Mestinya Bisa Dijemput Paksa

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris : Hidup Ini Harus Sabar, Ikhlas dan Bersyukur kepada Allah SWT

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tak Terpengaruh Gugatan MK, Al Haris Tetap Fokus Jalankan Roda Pemerintahan

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pleno Kota Sungai Penuh Gagalkan Penggelembungan Suara CE-Ratu, Keunggulan Haris-Sani Melebar

 

–updates–

Pos terkait