Jambiseru.com – Guna mengantisipasi terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi. Dalam surat edaran tersebut, Walikota meminta, akhir tahun semua tempat hiburan malam di Kota Jambi tutup.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan 10 poin seruan pemerintah. Isi poin tersebut dibuat, berdasarkan hasil rapat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, dalam menyikapi tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember 2020 dan diprediksi akan terus terjadi peningkatan dalam waktu dekat ini.
Isi 10 poin tersebu yaitu, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi menyerukan kepada masyarakat, untuk tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan masa dalam menyambut pergantian tahun baru 2021.
Penyelenggara hiburan malam, seperti Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, Bilyard dan usaha hiburan lainnya, diwajibkan untuk menghentikan kegiatannya pada hari Kamis (31/12/2020).
Kemudian penanggung jawab atau pengelola area publik, seperti Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya, juga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitasnya pada akhir tahun tersebut. sementara para pelaku usaha mikro, seperti pedagang kaki lima, toko bandrek, pecel lele dan sejenisnya, khusus untuk hari Kamis di penghujung tahun, hanya boleh membuka usahanya sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya, seperti Alfamart, Indomaret dan sejenisnya, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Seluruh warga Kota Jambi, juga dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun, yang sifatnya mengumpulkan orang atau menimbulkan kerumunan masa. Para Camat, Lurah dan RT juga diminta untuk mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membuat, menjualbelikan dan menyebarkan segala jenis petasan atau kembang api serta terompet, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh masyarakat Kota Jambi juga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda, dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
Seluruh pelanggaran atas surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, ketika dikonfirmasi terkait surat edaran ini menyatakan jika isi surat edaran tersebut benar adanya.
“Iya benar,” jawabnya singkat, Rabu (23/12/2020). (tra)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Cek Fakta Partisipasi Pemilih Pilgub di Merangin, Data KPU : 67,7 Persen
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Setelah PPK Diberhentikan Karena Gelembungkan Suara CE-Ratu, Sarbaini : Gakkumdu Diharap Tegas dan Usut Dalang Intelektual di Balik Itu
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Personel Sat PJR Ditlantas Wafat, Kapolda Jambi Melayat ke Rumah Duka
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Berhentikan PPK Terlibat Penggelembungan Suara, Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi Apresiasi Kinerja KPU Sungai Penuh













