Dikatakan Hasan, berdasar Form C1, pasangan CE- Ratu Munawaroh hanya memperoleh suara sebanyak 730 di kecamatan itu. Tetapi, saat pleno PPK, suara mereka malah menjadi 2.732 suara.
Setelah diteliti lagi Form C1, papar Hasan, pengalihan suara itu diambil dari pasangan FU-Syafril. Semula paslon 02 memperoleh suara di Kecamatan Kotobaru sebanyak 3.884, setelah pleno PPK menjadi 2.017 suara. FU-Syafril kehilangan 1.867 suara.
Dugaan adanya penggelembungan suara Pilgub Jambi di Kota Sungaipenuh ke pasangan calon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh dibenarkan oleh Ketua Tim Rumah Perjuangan FU-Syafril, Miftah.
“Kami juga sudah mendapatkan kabar suara kami (FU-Syafril) hilang ribuan dan berpindah ke paslon 01 (CE-Ratu) di Sungaipenuh,” kata Paul sapaan Miftah, Rabu 16 Desember 2020 dini hari.
Yang jelas-jelas mencurigakan adalah hasil real count situng KPU Pilwako Sungaipenuh telah rampung pada Selasa, 15 Desember 2020 ini. Pasangan Ahmadi Zubir – Alvia Santoni meraih 51,5 persen (28.834) mengalahkan pasangan Fikar Azami – Yos Adrino yang meraih 48,5 persen (27.137).
Sementara hasil Pilgub Jambi, khusus Kota Sungaipenuh hasil real count situng KPU malah belum selesai. Real count Kota Sungaipenuh baru mencapai 92,5 persen. Hanya menyisakan Kecamatan Kotobaru yang real countnya baru mencapai 25 persen. Angka itu tak bergerak berhari-hari. Baru mencapai 100 persen pada Rabu, 16 Desember 2020.
Modus berikutnya, dengan membuat penolakan penandatanganan berkas berita acara hasil pleno oleh saksi mereka usai pleno KPU Kabupaten Tebo. Padahal di daerah itu, pasangan CE-Ratu menang dengan meraih suara sebanyak 54.519.
Mereka menolak, karena menilai ada beberapa temuan dari saksi mereka di TPS terkait pelanggaran oleh penyelenggara baik KPPS, PPS, maupun PPK.
Saksi pasangan CE-Ratu, Mazlan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tebo.
Bahkan, mereka menuding petugas sengaja tidak menyebarkan undangan atau pemberitahuan ke masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS berkurang.
Uniknya, pelapor lainnya, Afriansyah, bahkan meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Tebo, karena menilai ada dugaan jual beli surat suara sisa yang belum dicoblos.
Sementara di Kota Jambi, protes juga dilakukan oleh Ketua BSPN PDIP, Maria Magdalena.
Dia menyampaikan keberatan dengan beberapa penyampaian PPK dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Rabu 16 Desember 2020.
“Banyak hal dari yang kami periksa C1 dari setiap TPS, contoh surat suara rusak dengan surat suara tidak sah digabungkan dalam kolomnya. Kedua, penulisan DPT itu tidak semua di TPS dibuat dan banyak hal lain,” ujar Maria. Dia mengatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat provinsi.













